ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengakuan itu disampaikan Peng saat bersaksi dalam sidang dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan periode 2013-2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Menurut Peng, uang tersebut tidak diberikan secara langsung kepada Hery, melainkan melalui seorang perantara bernama Lukman Malanuang.
“Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya kan kita (serahkan) Rp1 miliar itu enggak utuh-utuh, pak. Sebenarnya bertahap,” ujar Peng di persidangan.
Meski mengaku menyerahkan dana Rp1 miliar kepada Lukman, Peng mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah uang yang akhirnya diterima Hery. Ia mengaku hanya mengetahui dari pemberitaan media bahwa nominal yang diterima Hery sebesar Rp200 juta.
Peng menjelaskan, dana tersebut berasal dari kas PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan ditransfer dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp500 juta.
Ia mengatakan uang itu diberikan untuk mengupayakan perubahan LHP Ombudsman yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Peng, PT DSM semula dibebani kewajiban PNBP sebesar Rp32 miliar dan diharapkan dapat turun menjadi Rp4 miliar.
Dalam persidangan, Peng juga menceritakan awal perkenalannya dengan Lukman Malanuang yang disebut telah dikenalnya sejak 2015. Saat itu, Lukman memperkenalkan diri sebagai doktor di bidang mineral sekaligus konsultan.
“Nah, ini hubungannya kita, perusahaan kita kan sebenarnya pemerintah banyak melakukan hilirisasi. Nah, dari situlah kita, saya tertarik untuk bicara dengan Lukman Malanuang,” katanya.
Menurut Peng, Lukman kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi perusahaan dengan mengaku memiliki kedekatan dengan petinggi Ombudsman RI.
“Apa yang dijanjikan oleh Lukman?” tanya jaksa.
“Ya, supaya pengaduan kita berhasil,” jawab Peng.
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset.
Jaksa menguraikan sedikitnya terdapat enam penerimaan suap yang diduga diterima Hery. Salah satunya berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebesar Rp675 juta. Uang tersebut disebut mengalir melalui Lukman Malanuang dan kemudian diserahkan lewat Edi Sugandi.
Selain itu, Hery diduga menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan yang juga disalurkan melalui Lukman Malanuang.
Jaksa juga mendakwa Hery menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Tak hanya itu, Hery diduga menerima uang Rp1 miliar dan Rp200 juta dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi, kemudian Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.
Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan kepada Hery, termasuk rumah tersebut, mencapai Rp4,85 miliar.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga didakwa secara alternatif dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 UU Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor. []
















