• Latest
  • Trending
Bos Tambang Akui Setor Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman

Bos Tambang Akui Setor Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Gerindra Tetapkan 6 Cagub dari Aceh ke Maluku

Survei: Elektabilitas Gerindra Teratas, PSI 4 Persen

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bos Tambang Akui Setor Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman

by Muhammad Fadhil
Agustus 6, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Bos Tambang Akui Setor Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengakuan itu disampaikan Peng saat bersaksi dalam sidang dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan periode 2013-2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Menurut Peng, uang tersebut tidak diberikan secara langsung kepada Hery, melainkan melalui seorang perantara bernama Lukman Malanuang.

BacaJuga

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Survei: Elektabilitas Gerindra Teratas, PSI 4 Persen

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

“Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya kan kita (serahkan) Rp1 miliar itu enggak utuh-utuh, pak. Sebenarnya bertahap,” ujar Peng di persidangan.

Meski mengaku menyerahkan dana Rp1 miliar kepada Lukman, Peng mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah uang yang akhirnya diterima Hery. Ia mengaku hanya mengetahui dari pemberitaan media bahwa nominal yang diterima Hery sebesar Rp200 juta.

Peng menjelaskan, dana tersebut berasal dari kas PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan ditransfer dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp500 juta.

Ia mengatakan uang itu diberikan untuk mengupayakan perubahan LHP Ombudsman yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Peng, PT DSM semula dibebani kewajiban PNBP sebesar Rp32 miliar dan diharapkan dapat turun menjadi Rp4 miliar.

Dalam persidangan, Peng juga menceritakan awal perkenalannya dengan Lukman Malanuang yang disebut telah dikenalnya sejak 2015. Saat itu, Lukman memperkenalkan diri sebagai doktor di bidang mineral sekaligus konsultan.

“Nah, ini hubungannya kita, perusahaan kita kan sebenarnya pemerintah banyak melakukan hilirisasi. Nah, dari situlah kita, saya tertarik untuk bicara dengan Lukman Malanuang,” katanya.

Menurut Peng, Lukman kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi perusahaan dengan mengaku memiliki kedekatan dengan petinggi Ombudsman RI.

“Apa yang dijanjikan oleh Lukman?” tanya jaksa.

“Ya, supaya pengaduan kita berhasil,” jawab Peng.

Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset.

Jaksa menguraikan sedikitnya terdapat enam penerimaan suap yang diduga diterima Hery. Salah satunya berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebesar Rp675 juta. Uang tersebut disebut mengalir melalui Lukman Malanuang dan kemudian diserahkan lewat Edi Sugandi.

Selain itu, Hery diduga menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan yang juga disalurkan melalui Lukman Malanuang.

Jaksa juga mendakwa Hery menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Tak hanya itu, Hery diduga menerima uang Rp1 miliar dan Rp200 juta dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi, kemudian Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.

Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan kepada Hery, termasuk rumah tersebut, mencapai Rp4,85 miliar.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga didakwa secara alternatif dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 UU Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor. []

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

  ASPEK.ID,  BLORA - Badan Gizi Nasional (BGN) menguji coba sistem prasmanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penerapan pola...

Gerindra Tetapkan 6 Cagub dari Aceh ke Maluku

Survei: Elektabilitas Gerindra Teratas, PSI 4 Persen

  ASPEK.ID, JAKARTA - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) merilis hasil survei tingkat elektabilitas sejumlah partai politik yang dilakukan pada...

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

ASPEK.ID, JAKART — Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terus berpacu mencatatkan pertumbuhan laba alias hingga Agustus 2026. Kelompok bank ini...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In