ASPEK.ID, JAKARTA – Pencabutan izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap BPR Koperindo membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi bank tersebut. Keputusan pencabutan izin mulai berlaku pada 9 Maret 2026.
Pjs. Direktur Group Kesekretariatan LPS Jimmy Ardianto menyatakan pembayaran simpanan nasabah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaminan yang berlaku.
Menurutnya, LPS saat ini tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah serta informasi pendukung lainnya untuk menentukan jumlah simpanan yang dapat dibayarkan.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 Juli 2026,” kata Jimmy dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).
Ia menjelaskan proses pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim tersebut berasal dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki kewajiban kredit di bank tersebut, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Koperindo dengan berkoordinasi langsung dengan tim likuidasi LPS.
Jimmy juga mengingatkan nasabah agar tetap tenang selama proses penjaminan berlangsung.
“Mengimbau agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masih banyak bank umum maupun BPR/BPRS lain yang beroperasi secara normal di Indonesia. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan dana di perbankan.
LPS juga mengingatkan bahwa seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan maupun likuidasi BPR Koperindo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 021-154. []























