ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir merestui pemindahtanganan dengan cara penjualan aktiva tetap BUMN kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri BUMN tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
Izin penjualan aktiva tetap BUMN kepada LPI tertuang dalam poin f yang merupakan poin baru dalam Pasal 5 Ayat 1 aturan tersebut.
Disebutkan bahwa pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Menimbang bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan LPI yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 02/MBU/2010,” bunyi aturan itu seperti dikutip, Jumat (16/4).
Selain itu, Menteri BUMN juga mengizinkan penjualan aktiva tetap BUMN kepada LPI secara langsung, yang tertuang dalam poin h yang merupakan poin baru dalam Pasal 9 aturan tersebut.
Selanjutnya, ada pasal baru dalam aturan itu yang menyatakan bahwa perusahaan patungan sebagaimana dimaksud merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI.
LPI sendiri resmi dibentuk pada Desember 2020 lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Selain itu, pemerintah juga merilis PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Kedua beleid diteken kepala
Pemerintah menetapkan modal awal LPI sebesar Rp75 triliun yang akan dipenuhi melalui dua tahap. Meliputi, penyetoran modal awal LPI sebesar Rp15 triliun sedangkan sisanya akan dilakukan secara bertahap sampai akhir 2021.



















