ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana sekitar Rp515 juta yang diperintahkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Dana tersebut disebut akan diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, angka Rp515 juta merupakan hasil perhitungan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Jumlahnya setelah dihitung kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” kata Asep, Minggu (15/3).
Menurut KPK, perhitungan kebutuhan dana tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama sejumlah pejabat lain, yakni Asisten I Sekretariat Daerah Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Budi Santoso.
Asep menjelaskan, rencana pengumpulan dana itu bermula dari perintah Syamsul kepada Sadmoko agar menghimpun uang yang akan digunakan sebagai THR menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
“Bupati Cilacap memerintahkan sekretaris daerah untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan THR bagi pribadi dan pihak eksternal,” ujarnya.
Pihak eksternal yang dimaksud antara lain unsur Forkopimda di wilayah Cilacap, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
OTT tersebut merupakan operasi kesembilan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan.
KPK menduga uang yang dikumpulkan berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehari setelah OTT, tepatnya Sabtu (14/3/2026), KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026. []
























