ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur angkat bicara terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Salah satu bentuk dugaan gratifikasi yang disorot ialah pemberian sapi kurban dari pihak perusahaan.
Gus Fahrur menilai, apabila benar sapi tersebut diberikan sebagai bagian dari praktik suap, maka hewan kurban itu tidak layak digunakan untuk kepentingan ibadah. Menurutnya, tindakan suap merupakan perbuatan yang diharamkan dalam ajaran agama.
“Kalau benar sapi itu memang merupakan pemberian dari pihak perusahaan sebagai hewan kurban dalam rangka suap, tentu hal itu sangat memprihatinkan. Suap adalah perbuatan haram dan tidak boleh dibungkus dengan ibadah,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Gus Fahrur meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, apabila dalam persidangan terbukti sapi kurban tersebut berasal dari praktik suap, ia meminta Lalu Ahmad Zaini segera bertaubat sekaligus mengembalikan hak yang diterimanya secara tidak sah.
“Jika terbukti (sapi kurban) berasal dari suap, maka wajib bertaubat dan mengembalikan hak tersebut sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 1,6 Miliar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Lalu Ahmad Zaini diduga menerima suap dalam bentuk uang, barang, hingga berbagai fasilitas dengan total nilai sekitar Rp 1,6 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. PT MSI merupakan vendor PT AMGM, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Menurut KPK, PT Meconel Sistim Instrument (MSI) merupakan pelaksana proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp 27,1 miliar. Penyidik menduga perusahaan tersebut secara berkala memberikan uang maupun fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini selama proyek berlangsung.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus didalami KPK, termasuk menelusuri seluruh bentuk pemberian yang diduga diterima oleh Bupati Lombok Barat dari pihak rekanan proyek.
Berikut rinciannya:
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
- Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);
- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
- Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
- Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
- Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
























