ASPEK.ID, MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap. Direktur CV Hasian Abadi Group itu sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari proses hukum.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan Farah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2026. Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sumut dengan dukungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
“Dalam kasus ini, tersangka Farah mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group ke PT Bank Sumut tahun 2012. Namun ditemukan penyimpangan dalam kredit tersebut,” ujar Rizaldi, Minggu (2/8/2026).
Rizaldi menjelaskan Farah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan melarikan diri sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
“Selain Farah, tim penyidik telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Farah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 KUHP.
“Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih,” paparnya.
Usai diamankan di Jakarta, Farah langsung dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” paparnya. []
















