ASPEK.ID, JAKARTA – Upaya pelarian buronan kasus narkotika internasional akhirnya terhenti. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Hubinter berhasil menangkap Andre Fernando alias The Doctor di Penang, Malaysia, Minggu (5/4).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso memastikan penangkapan tersebut.
“Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 5 April 2026, DPO atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).
Saat ini, tersangka tengah dibawa kembali ke Indonesia dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Saat ini DPO tersebut sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas,” katanya.
Nama The Doctor mencuat dalam pengembangan kasus narkotika yang menjerat bandar besar Erwin Iskandar. Ia diduga sebagai pemasok utama barang haram yang kemudian diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penyelidikan, diketahui Koh Erwin melakukan dua kali transaksi dengan Andre pada Januari 2026. Nilainya tidak kecil—masing-masing Rp400 juta, dengan total pasokan mencapai 5 kilogram sabu.
Kasus ini juga menyeret sejumlah aparat, termasuk mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Malaungi.
Bareskrim mengungkap, The Doctor bukan sekadar pengedar biasa. Ia memiliki jaringan lintas negara yang terhubung dengan jalur distribusi di wilayah Riau.
“Ko Andre atau ‘The Doctor’ menyediakan narkoba berbagai jenis di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate dan happy water,” kata Eko.
Modus operandi yang digunakan pun beragam. Untuk produk vape berisi etomidate dengan merek tertentu, pengiriman dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Dumai, Riau.
Sementara itu, sabu dikirim dengan cara yang lebih terselubung.
“Sedangkan untuk (pengiriman) narkotika jenis sabu pengirimannya kebanyakan menggunakan kargo uang di-packing (lalu) dimasukkan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado,” katanya. []
























