ASPEK.ID, Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara, dengan estimasi peserta mencapai 5.000 hingga 10.000 orang.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut aksi ini menjadi bentuk desakan kepada pemerintah agar menetapkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Menurutnya, angka tersebut sesuai dengan formula kenaikan upah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak.
Selain menuntut kenaikan upah, buruh juga menolak praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja, serta menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said menjelaskan, peserta aksi berasal dari berbagai daerah industri utama seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Karawang, dan Purwakarta yang akan bergabung di ibu kota.
Aksi buruh pada 30 Oktober mendatang tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga akan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Setelah aksi nasional serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menggelar aksi lanjutan pada 10 November 2025.
Aksi ini akan dipusatkan di wilayah Jabodetabek dan melibatkan ribuan buruh dari kawasan industri besar di Jakarta, Bekasi, Tangerang, serta sejumlah daerah di luar Pulau Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut bahwa aksi 10 November menjadi bagian dari rangkaian tekanan terhadap pemerintah agar merespons tuntutan buruh, terutama terkait kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
Jika pemerintah tetap tidak memberikan tanggapan, KSPI menyiapkan langkah terakhir berupa mogok nasional.
Menurut Said, mogok nasional akan diikuti oleh sekitar lima juta pekerja dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aksi tersebut rencananya akan berlangsung selama satu hingga tiga hari dengan menghentikan aktivitas produksi.
Ia menegaskan bahwa seluruh aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. “Mogok nasional akan berjalan tanpa kekerasan, tanpa tindakan anarkis. Semua peserta aksi akan bersikap disiplin dan bertanggung jawab,” ujar Said.
Said juga menjelaskan bahwa gerakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Ini adalah gerakan yang sah secara konstitusional dan merupakan bentuk partisipasi buruh dalam memperjuangkan hak ekonomi serta sosial mereka,” tambahnya. Ia menutup dengan penegasan bahwa seluruh aksi KSPI dan Partai Buruh bersifat anti-kekerasan dan anti-anarkisme, serta hanya melibatkan anggota serikat pekerja dan kaum buruh.




















