Jakarta, aspek.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Putusan tersebut membuat Kejagung langsung melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan pada tahun 2021.
⸻
Nadiem Hadiri Pemeriksaan
Pantauan aspek.id di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Nadiem tiba sekitar pukul 11.30 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Pemeriksaan berlangsung hampir sepuluh jam dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.
Usai diperiksa, Nadiem tidak banyak berkomentar. “Insya Allah kebenaran akan terbuka,” ujarnya singkat kepada awak media sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pejabat terkait.
“Kami menghormati hak tersangka untuk menempuh mekanisme hukum. Namun setelah putusan praperadilan keluar, proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Febrie.
⸻
Putusan Hakim
Dalam sidang praperadilan, majelis hakim menolak seluruh permohonan Nadiem. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung sah secara hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Hakim juga menilai penahanan terhadap Nadiem sah karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Penilaian terhadap alat bukti merupakan kewenangan penyidik. Pengadilan tidak berwenang menguji substansi pembuktian,” demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
⸻
Kronologi Kasus Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan muncul pada 2021. Proyek itu diklaim untuk mendukung digitalisasi sekolah di masa pandemi Covid-19.
Namun penyidik Kejagung menemukan dugaan adanya mark up harga dan pelanggaran prosedur pengadaan. Kerugian negara dalam proyek tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek sudah dimintai keterangan. Penyidik juga tengah menelusuri keterlibatan pihak swasta yang menjadi rekanan dalam pengadaan perangkat tersebut.
⸻
Respons Keluarga dan Publik
Keluarga Nadiem menyampaikan rasa kecewa atas putusan praperadilan itu. Mereka tetap meyakini Nadiem tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kami percaya Nadiem bekerja dengan niat baik dan integritas. Kami akan terus mendukung upaya hukum yang ditempuh,” ujar ayah Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima aspek.id.
Di media sosial, warganet menyoroti langkah cepat Kejagung setelah putusan praperadilan dibacakan. Sebagian mengapresiasi ketegasan hukum, sementara yang lain menilai proses ini terlalu tergesa dan berpotensi bermuatan politik.
⸻
Langkah Lanjut Kejagung
Kejagung menyatakan akan mempercepat proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami bertindak sesuai hukum. Tidak ada yang diistimewakan,” kata Febrie.






















