ASPEK.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta perkantoran melakukan evaluasi terkait kapasitas pegawai yang bekerja di kantor.
“Semua perkantoran harus evaluasi. Bila pekerja lebih 50 persen kembalikan ke 50 persen,” ungkap Anies di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Anies menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara acak ke perkantoran di Jakarta. Selain perkantoran, Anies juga meminta restoran, kafe ataupun tempat makan juga melakukan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.
Selanjutnya, untuk waktu operasional tempat makan harus tutup pukul 21.00 WIB. Sanksi akan dilakukan bila terdapat pelanggaran.
“Akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, tidak ada perkecualian. Semuanya ambil tanggung jawab,” ujar dia.
Anies menyebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) akan mengambil langkah tegas untuk pengendalian Covid-19 di Jakarta. Salah satunya dengan pendisiplinan kolektif dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
“Di Jakarta sekarang perlu melakukan pendisiplinan kolektif, enggak bisa hanya masyarakat saja, atau penegak hukum saja, atau pemerintah saja. Harus semua unsur bersama,” kata Anies.
Komponen masyarakat yang dimaksud yaitu mulai dari pelaku usaha, kegiatan sosial, hingga kegiatan budaya, dan pelaku kegiatan agama. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama akibatnya naiknya kembali kasus Covid-19.
“Cara bertanggung jawab adalah menaati seluruh protokol kesehatan. Jam operasi ditaati, jumlah keterisian orang ditaati, kemudian penggunaan masker ditaati. Kita harus bekerja bersama-sama dan nggak mungkin menghadapi ini sendirian,” jelas Anies.
Sanksi tegas akan diberikan bila adanya pelanggaran protokol kesehatan.











