ASPEK.ID, JAKARTA – Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kesepakatan damai tersebut dilakukan bersama pihak pelapor pada Rabu (1/4).
Rismon menegaskan proses RJ yang ditempuhnya dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Ia menyebut keputusan tersebut dilandasi hasil penelitian terbaru yang ia lakukan.
“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada wartawan.
“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penelitian terbaru yang sedang disusunnya akan menghasilkan kesimpulan berbeda dari sebelumnya. Menurutnya, riset tersebut dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta apa namanya izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari apa namanya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya,” tuturnya.
Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang mewakili pihak pelapor menyebut kesepakatan ini menjadi jalan penyelesaian perkara antara kedua belah pihak. Ia mengatakan suasana pertemuan berlangsung hangat.
“Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi,” katanya.
“Kami senang dengan keberhasilan ini bahwa kemudian negosiator dalam persoalan in jangan ‘digoreng-goreng’ lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang,” lanjutnya.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menyatakan tidak melanjutkan proses hukum terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski begitu, penghentian perkara ini tidak berlaku bagi pihak lain yang terlibat dalam polemik serupa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polisi diketahui telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mengajukan restorative justice. Terbaru, langkah serupa juga ditempuh oleh Rismon. []
























