ASPEK.ID, YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus bergulir. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkapkan tempat penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin operasional.
“Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada,” terang Hasto, Senin (27/4).
Hasto menegaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan penyisiran atau sweeping terhadap seluruh tempat penitipan anak guna mencegah kejadian serupa.
“Kami akan men-sweeping tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja,” jelas Hasto.
Ia menambahkan, setiap lembaga penitipan anak sejatinya wajib melalui prosedur ketat sebelum beroperasi. Mulai dari verifikasi, visitasi, hingga pengecekan standar fasilitas seperti dapur dan kamar mandi.
“Sebetulnya sudah ada SOP-nya, ada protapnya ketika dia itu melakukan perizinan, biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi, kemudian kita cek standarnya. Termasuk dapur, tempat mandi seperti apa itu sudah ada standarnya semua. Kalau tidak berizin tentu kita tidak tahu. Makanya, nanti perlu kita sweeping,” imbuhnya.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar daycare tersebut ditutup permanen. KPAI juga mendorong perlindungan terhadap keluarga korban.
“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Senin (27/4).
KPAI juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Yogyakarta, termasuk pendataan izin serta pembinaan terhadap pengelola.
“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat,” terang Diyah.
Lebih jauh, KPAI menilai dugaan kekerasan di daycare tersebut bersifat sistematis dan telah berlangsung cukup lama.
“Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens,” sambungnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek lokasi pada Jumat (24/4). Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi terikat.
Mayoritas korban diketahui berusia di bawah dua tahun. Polisi turut mengamankan 30 orang dalam operasi tersebut.
Setelah pemeriksaan, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh.
“Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4).
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik kasus tersebut. Total ada 53 anak yang terdata sebagai korban. []




















