ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menghentikan pelarian buronan narkotika kelas kakap, Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan memburu daftar pencarian orang (DPO), melainkan juga mempertegas dugaan aliran dana miliaran rupiah ke oknum perwira kepolisian.
Operasi penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Saat hendak diamankan, Koko Erwin sempat mencoba melawan.
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury menjelaskan situasi di lapangan berjalan cepat dan terkendali.
“Ada upaya melawan, tetapi tidak signifikan dan berhasil kami kendalikan,” ujar Kevin, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, tim telah mengantisipasi potensi perlawanan maupun upaya kabur. Respons cepat aparat membuat pelaku tak memiliki ruang meloloskan diri. Tanpa korban di pihak petugas, Erwin langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan penangkapan tersebut.
“Benar, DPO Erwin telah ditangkap tim gabungan,” tegas Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Usai diringkus, Erwin digiring ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam operasi yang sama, dua orang turut diamankan karena diduga membantu skenario pelariannya. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang memberikan perlindungan selama ia buron.
Dugaan Setoran ke Eks Kapolres
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira menengah itu lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari Koko Erwin dalam rentang Juni hingga November 2025. Dana tersebut disebut mengalir melalui anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Tak hanya dugaan penerimaan uang, penyidik juga menemukan penyimpanan koper berisi narkotika yang dititipkan kepada seorang anggota di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus sisa pakai 2 butir (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamina.
Hasil uji laboratorium melalui hair follicle drug test menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba. Temuan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran pidana sekaligus etik.
Atas rangkaian temuan itu, Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri dan kini ditahan di Rutan Bareskrim.
Pintu Masuk Pengembangan Perkara
Penangkapan Koko Erwin dinilai menjadi titik krusial untuk membongkar relasi antara bandar narkotika dan aparat penegak hukum. Penyidik masih menelusuri kemungkinan jejaring yang lebih luas, termasuk dugaan aliran dana dan perlindungan sistematis selama pelarian berlangsung.
Bareskrim menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. []
























