ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap 1.179 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di lingkungan Polri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemantauan diperlukan agar seluruh tahapan program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Supaya program ini optimal memberikan manfaat bagi masyarakat, baik tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/2).
Langkah pengawasan tersebut merupakan respons atas surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilayangkan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK pada 24 Februari 2026. Dalam suratnya, ICW meminta KPK melakukan kajian menyeluruh terhadap pengelolaan 1.179 SPPG Polri yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
ICW menilai potensi persoalan muncul karena dapur MBG tersebut dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi yang menaungi istri anggota kepolisian dan memiliki struktur hingga tingkat polda dan polres.
Struktur kepemimpinan yayasan di daerah yang umumnya dipimpin oleh istri kapolda atau kapolres disebut berpotensi menciptakan relasi kuasa yang tidak sehat dalam pengelolaan anggaran negara.
Staf Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyebut praktik tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan secara struktural dan finansial.
Selain aspek kelembagaan, ICW juga menyoroti kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, Polri tidak dikenakan batas maksimal pengelolaan 10 SPPG per yayasan, berbeda dengan ketentuan umum yang berlaku bagi entitas lainnya.
Tak hanya itu, BGN juga menetapkan insentif operasional sebesar Rp6 juta per dapur per hari selama enam hari dalam sepekan. Skema ini berlaku selama dua tahun sejak dapur mulai beroperasi.
Berdasarkan kalkulasi ICW, jika seluruh 1.179 SPPG tersebut dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, potensi dana yang beredar bisa mencapai sedikitnya Rp2,21 triliun per tahun. Angka tersebut belum mencakup biaya bahan baku, operasional tambahan, serta dana awal Rp500 juta per dapur.
Menanggapi hal itu, Budi menegaskan KPK akan mengkaji terlebih dahulu laporan dari ICW sebelum menentukan langkah lanjutan. Ia juga menekankan bahwa pengawalan program pemerintah menjadi bagian dari fungsi pencegahan yang selama ini dijalankan KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung.
“KPK selama ini berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, tidak hanya dalam penindakan perkara, tetapi juga pengawalan program pemerintah,” jelasnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program MBG agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi publik serta terhindar dari potensi penyimpangan anggaran. []
























