ASPEK.ID, SURABAYA – Dugaan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur ‘susulan’ mencuat di Jawa Timur (Jatim). Para korban mengaku dijanjikan bisa lolos seleksi dan ditempatkan di sejumlah instansi pemerintah dengan membayar ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polda Jatim. Dalam laporan awal, lima korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Namun, kuasa hukum korban menyebut total kerugian dari seluruh korban diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Laporan itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Sabtu (8/8/2026). Para korban melaporkan seorang pria berinisial OP yang disebut sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC di Sidoarjo.
Kuasa hukum korban, Ketut Surya Putra, mengatakan dugaan penipuan bermula ketika para korban mengikuti seleksi CPNS resmi pada 2024-2025. Mereka mengikuti seleksi untuk berbagai instansi, tetapi dinyatakan tidak lolos pada tahap akhir.
Setelah itu, para korban didatangi sejumlah orang yang disebut masih aktif berdinas di lingkungan militer. Mereka menawarkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS melalui jalur ‘susulan’.
“Para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi aktif. Mereka menawarkan korban untuk bertemu dengan pelaku OP,” kata Ketut di Mapolda Jatim, Sabtu (8/8/2026).
Para korban kemudian dikenalkan kepada OP. Menurut Ketut, OP menjanjikan kelulusan dan penempatan di berbagai instansi pemerintah melalui jalur tersebut.
Instansi yang disebut dalam penawaran antara lain kementerian, kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga badan usaha milik negara (BUMN).
Untuk mendapatkan posisi yang dijanjikan, korban diminta membayar uang dengan nominal berbeda-beda. Besarannya berkisar Rp300 juta hingga Rp700 juta, tergantung instansi yang dituju.
“Misalnya, kalau ingin masuk di instansi A harus membayar Rp700 juta. Di instansi B Rp500 juta. Jadi nominalnya berbeda-beda,” ujar Ketut.
Setelah pembayaran dilakukan, para korban diarahkan mengikuti berbagai tahapan tes. Mulai dari tes akademik, fisik, psikologi hingga kesehatan.
Rangkaian seleksi tersebut dibuat seolah-olah merupakan proses resmi. Para korban bahkan menerima sejumlah dokumen yang menggunakan kop surat dan atribut lembaga negara.
Namun, setelah dilakukan pengecekan kepada instansi terkait, dokumen tersebut disebut tidak terdaftar dan dinyatakan palsu.
“Para korban sudah mengecek ke instansi terkait. Ternyata SK dan jadwal yang dikeluarkan itu tidak benar, semuanya palsu. Ada kop surat resmi dan SK penunjukan, tetapi ternyata palsu,” jelas Ketut.
Setelah menjalani seluruh rangkaian tes, para korban tetap tidak mendapatkan posisi yang dijanjikan. Janji kelulusan yang disampaikan sejak 2024-2025 hingga kini juga tidak terealisasi.
Kerugian Capai Rp20 M
Ketut mengatakan laporan yang masuk ke Polda Jatim saat ini baru mewakili sebagian korban. Lima orang yang melapor dalam tahap awal mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Namun, menurut dia, jumlah korban diduga jauh lebih banyak. Korban juga disebut tidak hanya berasal dari Jawa Timur.
“Kerugiannya sudah mencapai lebih dari Rp20 miliar karena korbannya diduga jelas lebih dari 10 orang,” ujarnya.
Ketut juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah korban yang hendak melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Para korban disebut mendapat ancaman bahwa uang yang telah disetorkan akan hangus jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Bahkan, korban disebut dituding melakukan tindak pidana penyuapan karena memberikan uang untuk mendapatkan posisi sebagai CPNS.
“Teman dari instansi lain juga mengatakan dan mengancam para korban bahwa justru korban yang salah karena dianggap melakukan tindak pidana penyuapan,” katanya.
Meski demikian, Ketut belum bersedia mengungkap secara rinci instansi militer yang diduga menjadi perantara antara korban dan OP. Dia hanya memastikan ada oknum dari institusi kemiliteran yang disebut membawa korban untuk mengikuti program tersebut.
“Saya tidak bisa menyebutkan detail instansinya. Yang jelas, salah satu pihak yang membawa para korban merupakan oknum dari instansi kemiliteran,” ungkapnya.
Ketut berharap polisi dapat mengusut tuntas laporan tersebut. Dia juga meminta agar nama institusi pemerintah yang diduga dicatut dalam modus penipuan itu tidak ikut tercoreng.
“Kami berharap kepolisian dapat membantu mengusut laporan ini. Para korban ingin uangnya kembali dan pelaku juga diproses serta dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Korban Bayar Rp625 Juta
Salah satu korban, DYA (27), warga Sidoarjo, mengaku menjadi korban setelah ayahnya yang masih aktif berdinas di institusi militer ditawari jalur masuk CPNS susulan oleh rekannya.
Menurut DYA, rekannya tersebut kemudian memperkenalkannya kepada OP. Dia pun tertarik karena ditawari kesempatan masuk ke salah satu kementerian.
DYA awalnya menyerahkan uang sebesar Rp525 juta. Belakangan, dia kembali diminta menambah biaya hingga total uang yang dikeluarkan mencapai Rp625 juta.
“Awalnya Rp525 juta. Kemudian beliau bilang harus menambah sekian untuk biaya penempatan dan biaya lainnya. Totalnya menjadi Rp625 juta,” kata DYA.
Untuk meyakinkan korban, proses seleksi juga dibuat menyerupai perekrutan resmi. DYA mengaku mengikuti tes psikologi yang menggunakan atribut dan identitas sebuah kementerian.
“Ada perekrutan, saya dilakukan tes. Tes psikologinya ada tulisan kementerian, ada baliho dan segala macam,” tuturnya.
Namun, setelah seluruh proses dijalani, posisi yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. DYA dan korban lainnya kemudian mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen serta melaporkan perkara tersebut kepada polisi. []
















