• Latest
  • Trending
Jejak Polwan dalam Kasus Narkoba AKBP Didik, Pernah Bertugas di Polda Metro Jaya

Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba

Bahlil: Impor Minyak dari AS Sudah Berjalan Bertahap

Pertemuan di Tokyo, Indonesia-Brunei Bahas Impor Minyak dan Transisi Energi

Iran Tangkap Puluhan Orang yang Diduga Bantu Operasi Israel

Iran Tangkap Puluhan Orang yang Diduga Bantu Operasi Israel

Pelindo I MoU dengan Rotterdam & Zhejiang  Kembangkan Kuala Tanjung

Dukung Arus Mudik Lebaran, Pelindo Siagakan Layanan Pelabuhan Tanpa Henti

Gedung Umat Islam akan Dibangun di Kawasan HI, Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

Prabowo Mau Tertibkan Pengamat yang Tak Patriotik & Suka Menghasut

Antisipasi Lonjakan Lebaran, Dua Kargo LPG dari Australia Segera Masuk RI

Antisipasi Lonjakan Lebaran, Dua Kargo LPG dari Australia Segera Masuk RI

Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Kasus Jalur Impor Ilegal, Pejabat DJBC Resmi Ditahan KPK

OTT KPK Cilacap, Bupati Kumpulkan Dana THR untuk Forkompida

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Serangan terhadap Aktivis KontraS

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan Proyek

Penguatan Dolar Tekan Harga Emas Global Dua Pekan Berturut-turut

Bupati Cilacap Kena OTT KPK, PKB: Jadi Pelajaran untuk Semua Kader

Bupati Cilacap Kena OTT KPK, PKB: Jadi Pelajaran untuk Semua Kader

Pesawat Militer AS Jatuh di Irak Barat, Enam Awak Dilaporkan Tewas

Pesawat Militer AS Jatuh di Irak Barat, Enam Awak Dilaporkan Tewas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba

by Muhammad Fadhil
Februari 19, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Jejak Polwan dalam Kasus Narkoba AKBP Didik, Pernah Bertugas di Polda Metro Jaya

AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi tegas ini diputuskan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan kode etik profesi.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).

BacaJuga

Pertemuan di Tokyo, Indonesia-Brunei Bahas Impor Minyak dan Transisi Energi

Iran Tangkap Puluhan Orang yang Diduga Bantu Operasi Israel

Dukung Arus Mudik Lebaran, Pelindo Siagakan Layanan Pelabuhan Tanpa Henti

Prabowo Mau Tertibkan Pengamat yang Tak Patriotik & Suka Menghasut

Antisipasi Lonjakan Lebaran, Dua Kargo LPG dari Australia Segera Masuk RI

Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dari bandar narkotika di wilayah Bima. Ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta sejumlah pelanggaran lain yang dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.

Berdasarkan hasil persidangan, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati norma hukum, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pemufakatan pelanggaran, serta Pasal 13 huruf e tentang larangan penyalahgunaan narkotika. Dari aspek etika kepribadian, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sebelum putusan akhir dijatuhkan, Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan menerima hasil sidang KKEP. []

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bahlil: Impor Minyak dari AS Sudah Berjalan Bertahap

Pertemuan di Tokyo, Indonesia-Brunei Bahas Impor Minyak dan Transisi Energi

ASPEK.ID, TOKYO - Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk mengimpor minyak bumi dari Brunei Darussalam sebagai salah satu langkah memperkuat ketahanan...

Iran Tangkap Puluhan Orang yang Diduga Bantu Operasi Israel

Iran Tangkap Puluhan Orang yang Diduga Bantu Operasi Israel

ASPEK.ID, TEHERAN - Otoritas keamanan Iran menangkap puluhan orang yang diduga menjadi informan Israel di sejumlah wilayah negara itu, di...

Pelindo I MoU dengan Rotterdam & Zhejiang  Kembangkan Kuala Tanjung

Dukung Arus Mudik Lebaran, Pelindo Siagakan Layanan Pelabuhan Tanpa Henti

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memastikan seluruh layanan kepelabuhanan tetap beroperasi penuh selama masa angkutan Lebaran...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Bahlil: Impor Minyak dari AS Sudah Berjalan Bertahap

Pertemuan di Tokyo, Indonesia-Brunei Bahas Impor Minyak dan Transisi Energi

Iran Tangkap Puluhan Orang yang Diduga Bantu Operasi Israel

Iran Tangkap Puluhan Orang yang Diduga Bantu Operasi Israel

Pelindo I MoU dengan Rotterdam & Zhejiang  Kembangkan Kuala Tanjung

Dukung Arus Mudik Lebaran, Pelindo Siagakan Layanan Pelabuhan Tanpa Henti

Gedung Umat Islam akan Dibangun di Kawasan HI, Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

Prabowo Mau Tertibkan Pengamat yang Tak Patriotik & Suka Menghasut

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In