ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi tegas ini diputuskan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan kode etik profesi.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).
Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dari bandar narkotika di wilayah Bima. Ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta sejumlah pelanggaran lain yang dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.
Berdasarkan hasil persidangan, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati norma hukum, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pemufakatan pelanggaran, serta Pasal 13 huruf e tentang larangan penyalahgunaan narkotika. Dari aspek etika kepribadian, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sebelum putusan akhir dijatuhkan, Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan menerima hasil sidang KKEP. []
























