ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali melakukan perombakan di tubuh perusahaan pelat merah.
Kali ini, BUMN yang dirombak oleh Erick Thohir adalah Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo.
Perombakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara SK-230/MBU/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perindo Perindo serta Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas tertuang dalam SK-235/MBU/07/2020.
Adalah Farida Mokodompit yang diberhentikan sebagai Direktur Utama. Posisinya digantikan oleh Fatah Setiawan Topobroto.
Arief Goentoro juga diberhentikan dari posisi Direktur Operasional Perum Perindo. Dia digantikan oleh Raenhat Tiranto Hutabarat.
Sjarief Widjaja sebagai Ketua Dewan Pengawas dan Agus Indarjo selaku anggota Dewan Pengawas juga diberhentikan.
Sebagai gantinya, Muhammad Yusuf diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas dan Johnson Sihombing diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen.
Berikut susunan direksi dan pengawas Perum Perindo yang baru:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Fatah Setiawan Topobroto.
Direktur Operasional: Raenhat Tiranto Hutabarat.
Direktur Keuangan: Mukhamad Taufiq.
Dewan Pengawas
Ketua: Muhammad Yusuf.
Anggota: Johnson Sihombing.
Anggota: Luizah.
Profil Perum Perindo
Berdasarkan PP No.9/2013, Perum Perindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pengusahaan, pelayanan barang jasa, memupuk keuntungan serta pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya.
Lini usaha yang diselenggarakan mulai dari hulu sampai hilir, antara lain pengelolaan pelabuhan perikanan, produksi bibit ikan dan pakan ikan, budidaya, penangkapan ikan, perdagangan dan pengolahan hasil perikanan. Termasuk juga produksi air bersih, es serta usaha pemasaran bahan bakar minyak dan listrik.
Perum Perindo mempunyai peranan dan posisi yang sangat strategis dalam upaya mendukung visi dan misi Pemerintah untuk peningkatan kualitas pengelolaan perusahaan, mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan nasional serta pendapatan negara, pembangunan nasional melalui pembangunan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan.












