ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, telah mengumumkan perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham perseroan.
Perubahan kepemilikan saham ini diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Okki Rushartomo, Sekretaris Perusahaan BNI, menjelaskan bahwa program remunerasi berbasis saham ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta menyelaraskan kepentingan manajemen dengan para pemegang saham.
“Penerapan program remunerasi berbasis saham ini adalah langkah strategis BNI untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan komitmen manajemen terhadap penciptaan nilai dan kinerja jangka panjang yang berkelanjutan,” kata Okki pada Selasa, 4 Juni 2024.
Program remunerasi ini dilakukan dengan memberikan saham BNI kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Non-Independen pada tanggal 13 Mei 2024 dengan harga Rp4.826,33 per lembar saham. Total saham yang diberikan mencapai 12,78 juta lembar saham, setara dengan Rp61,68 miliar. Saham tersebut dimiliki secara langsung oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Non-Independen BNI.
Okki juga menegaskan bahwa program remunerasi berbasis saham ini adalah bagian dari komitmen BNI dalam menjunjung tinggi budaya risiko yang baik. “Dengan memiliki saham Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Non-Independen akan lebih fokus pada keberhasilan jangka panjang Perseroan,” tambahnya.