ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menggelar pertemuan dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Sabtu (7/12/2019).
Usai pertemuan tersebut, Erick secara resmi memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat terbayar Garuda Indonesia, Airbus A330-900 Neo.
“Memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung,” kata Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.
Pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019.
“Di perusahaan Tbk ada dua cara pemberhentian direksi, yaitu pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris dan pemberhentian permanen melalui RUPSLB,” terang Sahala.
Pada Jum’at (6/12/2019) kemarin, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) secara resmi menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 5 Desember 2019.
Fuad Rizal akan menjadi Plt Direktur Utama di samping tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, menyusul pencopotan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara pada Kamis (5/12/2019) akibat kasus kargo yang berisi Harley Davidson dan sepeda Brompton.