ASPEK.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari posisi Direktur Niaga. Keputusan tersebut berlaku mulai 14 Agustus 2026.
Pemberhentian sementara Reza mengacu pada Surat Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia melalui surat Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 pada tanggal yang sama.
“Merujuk pada Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/202 6 tanggal 11 Agustus 2026, dengan memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor: SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026,” tulis Manajemen GIAA dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (15) huruf a Anggaran Dasar Garuda Indonesia, Dewan Komisaris akan menunjuk anggota direksi lainnya untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga.
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt nantinya akan menjalankan tugas dengan kekuasaan dan wewenang yang sama dengan posisi Direktur Niaga yang kosong.
Garuda Indonesia memastikan pemberhentian sementara tersebut tidak berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Seluruh kegiatan perseroan disebut tetap berjalan seperti biasa.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan,” pungkasnya.
Di pasar modal, saham GIAA pada perdagangan Kamis (13/8) tercatat melemah 2,70% ke level Rp 72 per saham. Meski turun pada perdagangan hari ini, saham Garuda masih menguat 35,85% dalam lima hari perdagangan terakhir. []
















