ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel Edi Witjara dikabarkan dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kamis (27/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai dengan surat Nomor:B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai dengan surat Nomor:B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Dilansir dari Polda Metro Jaya News, dalam surat itu, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis (27/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Program itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan belum mendapatkan informasi secara detail soal kasus ini.
“Saya cek dulu ya. Nanti disampaikan,” terang Yusri kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Dengan demikian, Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci berkenaan duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.
Sementara itu, VP Corporate Communication PT Telkomsel Deni Abidin menyatakan perusahaan telekomunikasi itu akan kooperatif dalam pemanggilan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro. Pemanggilan Setyanto oleh penyidik Polda Metro Jaya itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG), dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Deni seperti dikutip dari Tempo, Senin, 24 Mei 2021.
Ia menyebutkan Telkomsel sampai saat ini masih mempelajari berkas dan dokumen pemanggilan tersebut.













