ASPEK.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi rinci terkait perkara tersebut dan masih menunggu penjelasan resmi dari Kantor Pusat DJP.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail terkait kasus yang terjadi. Kami mohon rekan-rekan media bersabar menunggu press release resmi dari Kantor Pusat DJP,” kata Tri Wibowo kepada wartawan, Rabu.
Ia menegaskan, seluruh keterangan resmi terkait peristiwa tersebut akan disampaikan langsung oleh Kantor Pusat DJP guna menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Terkait jumlah pihak yang diamankan serta waktu kejadian, Tri Wibowo enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta media merujuk pada pemberitaan yang telah beredar. Namun demikian, ia memastikan lokasi OTT berada di KPP Madya Banjarmasin.
“Detailnya silakan menunggu rilis resmi dari pusat. Itu saja yang dapat kami sampaikan ya, terima kasih,” ujarnya.
Kanwil DJP Kalselteng menyatakan akan mendukung proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT keempat sepanjang tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Saat ditanya mengenai materi perkara, apakah terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh menyebut hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Masih pendalaman,” katanya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan tiga OTT sepanjang awal 2026. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi OTT ketiga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. []
















