ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan rotasi dan mutasi pegawai dalam jumlah besar. Total sebanyak 2.043 pegawai dipindahkan untuk menempati jabatan dan unit kerja baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nurbaeti Munawaroh atas nama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa rotasi tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
“Mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan ASN termasuk DJP, memang sudah waktunya dilakukan,” kata Inge, Jumat (6/3).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa mutasi mengacu pada dua keputusan Direktur Jenderal Pajak, yakni KEP-122/PJ/PJ.01/2026 tentang pemindahan Penelaah Keberatan dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026 mengenai pemindahan Account Representative di lingkungan DJP.
Jumlah pegawai yang dipindahkan terdiri dari 215 orang Penelaah Keberatan serta 1.828 orang Account Representative yang ditempatkan pada jabatan dan unit kerja baru.
“Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa: pengangkatan dan pemindahan Penelaah Keberatan sejumlah 215 pegawai; dan pengangkatan dan pemindahan Account Representative sejumlah 1.828 pegawai; dalam jabatan dan tempat kedudukan yang baru sebagaimana daftar terlampir,” sebagaimana tertera dalam pengumuman.
Keputusan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Maret 2026. Daftar nama pegawai yang terkena mutasi beserta penempatan barunya juga dilampirkan dalam dokumen pengumuman tersebut.
Para pegawai yang dimutasi diminta tetap menjalankan tugas di jabatan dan unit kerja lama hingga tanggal berlakunya keputusan tersebut, sekaligus melaksanakan proses penilaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pegawai yang diangkat dalam jabatan baru juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administratif, termasuk pelaporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Penelaah Keberatan dan Account Representative agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024,” sebagaimana tertera dalam pengumuman.
DJP juga meminta pegawai yang dipindahkan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2021 terkait petunjuk teknis pembayaran perjalanan dinas pindah tugas yang dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJP. []
























