ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa parlemen memiliki instrumen pengawasan untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Menurutnya, keberadaan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR RI menjadi kunci, terutama di tengah dugaan keterlibatan unsur BAIS.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Timwas Intelijen sendiri merupakan alat kelengkapan DPR RI yang beranggotakan perwakilan lintas fraksi serta pimpinan Komisi I. Tim ini telah disahkan melalui Rapat Paripurna dan bekerja dengan kewajiban menjaga kerahasiaan sesuai aturan intelijen.
Dasar hukum pengawasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam regulasi itu, pengawasan dilakukan melalui dua jalur: internal oleh pimpinan lembaga intelijen, dan eksternal oleh DPR, khususnya Komisi I.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata dia.
Politikus PDIP tersebut menekankan bahwa kasus ini tidak boleh ditangani secara biasa. Ia mendorong proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan akuntabel—termasuk jika menyeret aparat negara.
Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia. []
























