ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan belum ada agenda untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Parlemen menegaskan tetap menjalankan regulasi yang saat ini berlaku.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, hingga kini tidak terdapat usulan resmi di DPR untuk mengubah UU KPK kembali ke versi sebelumnya.
“Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya. Jadi tetap kita konsisten undang-undang yang sudah jalan biarkan jalan,” kata Cucun kepada wartawan, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan, mekanisme perubahan undang-undang secara prinsip tetap terbuka sesuai prosedur legislasi. Namun, baik DPR maupun pemerintah belum mengajukan inisiatif revisi terhadap UU KPK.
“Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK ya, itu pasti ada mekanismenya,” ujarnya.
Wacana revisi kembali mengemuka setelah pertemuan antara mantan Ketua KPK Abraham Samad dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, Abraham mendorong agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Dukungan terhadap revisi juga sempat disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jokowi bahkan mengeklaim tidak menandatangani revisi UU KPK yang disahkan pada 2019.
Meski dinamika politik berkembang, DPR menegaskan sikapnya tetap konsisten: UU KPK yang berlaku saat ini akan tetap dijalankan selama tidak ada usulan resmi yang masuk dalam mekanisme legislasi. []























