• Latest
  • Trending
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

DPR Tolak Hukuman Mati untuk ED, Ayah Korban Pemerkosaan di Pariaman

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Tolak Hukuman Mati untuk ED, Ayah Korban Pemerkosaan di Pariaman

by Muhammad Fadhil
Februari 11, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen)

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan penolakan terhadap wacana hukuman mati bagi ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pria bernama Fikri (38), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, pihaknya menaruh empati besar terhadap ED. Meski pembunuhan tetap merupakan tindak pidana, ia menilai konteks peristiwa harus dikaji secara menyeluruh, termasuk kondisi psikologis pelaku saat kejadian.

“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2).

BacaJuga

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Habiburokhman menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat ruang hukum yang memungkinkan ED tidak dipidana. Ia merujuk Pasal 43 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.

Menurutnya, jika unsur tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka pertanggungjawaban pidana terhadap ED harus dipertimbangkan secara proporsional dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai ED juga tidak dapat dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup. Hal ini merujuk Pasal 54 KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan pidana, mulai dari motif, tujuan pemidanaan, hingga sikap batin pelaku.

“Penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan ED sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Fikri. Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi mengungkapkan bahwa ED merupakan ayah dari seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari setelah laporan tersebut, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak ED, yang kemudian memicu rangkaian peristiwa tragis tersebut. []

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Jakarta – Penemuan puluhan keping logam mulia jenis platinum di dalam mobil Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, menjadi...

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkap adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan di PT Pos Indonesia setelah melakukan...

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Takengon – Dilansir dari RRI Takengon, warga Kampung Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, memilih membangun dan memperbaiki sendiri jalan yang rusak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In