ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan penolakan terhadap wacana hukuman mati bagi ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pria bernama Fikri (38), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, pihaknya menaruh empati besar terhadap ED. Meski pembunuhan tetap merupakan tindak pidana, ia menilai konteks peristiwa harus dikaji secara menyeluruh, termasuk kondisi psikologis pelaku saat kejadian.
“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2).
Habiburokhman menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat ruang hukum yang memungkinkan ED tidak dipidana. Ia merujuk Pasal 43 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Menurutnya, jika unsur tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka pertanggungjawaban pidana terhadap ED harus dipertimbangkan secara proporsional dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai ED juga tidak dapat dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup. Hal ini merujuk Pasal 54 KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan pidana, mulai dari motif, tujuan pemidanaan, hingga sikap batin pelaku.
“Penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan ED sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Fikri. Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi mengungkapkan bahwa ED merupakan ayah dari seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari setelah laporan tersebut, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak ED, yang kemudian memicu rangkaian peristiwa tragis tersebut. []
























