• Latest
  • Trending
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

DPR Tolak Hukuman Mati untuk ED, Ayah Korban Pemerkosaan di Pariaman

Akhirnya, Corina Pulang Kampung

Pendiri Taman Safari Indonesia: Selamatkan Harimau  Dibutuhkan Rantai Makanan

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

BRI Salurkan Rp2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Selidiki 4 Korporasi soal Karhutla Kalbar, Prabowo Minta Tindak Tegas

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

BNPB: 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan Selatan

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 87 Orang, Pengungsi Tembus 150.576 Jiwa

Prabowo Sapa Petugas yang Padamkan Karhutla di Kalimantan Barat

Prabowo Sapa Petugas yang Padamkan Karhutla di Kalimantan Barat

Setelah Terima Rp1,12 Miliar, Rektor Unsoed Diduga Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa Baru

KPK Bongkar Peran Guru SMA di Kasus Jalur Mandiri Unsoed

Mirza Fakhrul Sah Jadi Presiden Bangladesh, Langsung Lantik Anggota Kabinet Baru

Mirza Fakhrul Sah Jadi Presiden Bangladesh, Langsung Lantik Anggota Kabinet Baru

Eksplorasi di Blok Rokan Berbuah Hasil, Pertamina Konfirmasi Hidrokarbon di Sumur MTH-001

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Tolak Hukuman Mati untuk ED, Ayah Korban Pemerkosaan di Pariaman

by Muhammad Fadhil
Februari 11, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen)

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan penolakan terhadap wacana hukuman mati bagi ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pria bernama Fikri (38), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, pihaknya menaruh empati besar terhadap ED. Meski pembunuhan tetap merupakan tindak pidana, ia menilai konteks peristiwa harus dikaji secara menyeluruh, termasuk kondisi psikologis pelaku saat kejadian.

“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2).

BacaJuga

Pendiri Taman Safari Indonesia: Selamatkan Harimau  Dibutuhkan Rantai Makanan

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Kasal: Asap Karhutla di Kalsel Tak Separah yang Ramai di Media Sosial

Pemerintah Selidiki 4 Korporasi soal Karhutla Kalbar, Prabowo Minta Tindak Tegas

BNPB: 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan Selatan

Habiburokhman menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat ruang hukum yang memungkinkan ED tidak dipidana. Ia merujuk Pasal 43 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.

Menurutnya, jika unsur tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka pertanggungjawaban pidana terhadap ED harus dipertimbangkan secara proporsional dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai ED juga tidak dapat dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup. Hal ini merujuk Pasal 54 KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan pidana, mulai dari motif, tujuan pemidanaan, hingga sikap batin pelaku.

“Penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan ED sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Fikri. Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi mengungkapkan bahwa ED merupakan ayah dari seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari setelah laporan tersebut, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak ED, yang kemudian memicu rangkaian peristiwa tragis tersebut. []

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Akhirnya, Corina Pulang Kampung

Pendiri Taman Safari Indonesia: Selamatkan Harimau  Dibutuhkan Rantai Makanan

    ASPEK.ID, BOGOR -  Pendiri Taman Safari Indonesia (TSI) Tony Sumampau menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap rantai makanan harimau...

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

  ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat singkat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar),...

BRI Salurkan Rp2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

ASPEK.ID, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Thomas A.M. Djiwandono, mengingatkan para wirausahawan muda untuk tetap mempertahankan karakter budaya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In