ASPEK.ID, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Dalam operasi yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 itu, dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40) diamankan petugas.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L,” ujar Joko dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Saat hendak diamankan, L disebut melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Namun, petugas berhasil menghindar dan mengamankan L tanpa menimbulkan korban jiwa.
Dari tangan L, polisi menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Dalam pemeriksaan awal, L mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam tas kecil warna hitam putih di salah satu kamar, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di rumah tersebut, polisi turut mengamankan MH yang diketahui sebagai pemilik rumah.
Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah), satu tas kecil hitam putih, serta satu benda yang menyerupai senjata api rakitan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. []
























