ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI memanggil seorang videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Senayan, Senin (30/3). Pemanggilan ini terkait dugaan markup anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa yang tengah menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa forum ini digelar sebagai respons atas desakan masyarakat yang menilai kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan, khususnya terhadap pelaku ekonomi kreatif.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata dia dalam RDPU di Senayan, Senin (30/3).
Menurutnya, tuduhan penggelembungan anggaran terhadap Amsal perlu dilihat secara lebih komprehensif, mengingat pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
“Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Amsal mengungkapkan bahwa proyek pembuatan video profil desa bermula pada 2019, saat pandemi COVID-19 menghantam sektor ekonomi, termasuk industri kreatif.
“Pada masa itu, kami yang bergerak di sektor ekonomi kreatif, khususnya di bidang produksi foto dan video, mengalami penurunan pekerjaan secara signifikan akibat kebijakan lockdown,” jelasnya.
Ia kemudian mengambil inisiatif menawarkan pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo dengan nilai proposal sekitar Rp30 juta per desa. Penawaran dilakukan langsung kepada kepala desa tanpa perantara.
Proyek tersebut, menurut Amsal, tidak semata bertujuan ekonomi, tetapi juga untuk mengangkat potensi dan kearifan lokal desa melalui media digital.
“Dalam prosesnya, ada desa yang menerima dan ada juga yang tidak,” jelasnya.
Setiap kerja sama disebutnya dituangkan dalam kontrak resmi, lengkap dengan ruang lingkup produksi yang mencakup sejarah desa, potensi wilayah, hingga transparansi penggunaan anggaran desa.
Respons positif mulai terlihat pada 2021, ketika sekitar 10 hingga 12 desa menyepakati kerja sama produksi video.
“Sistem pembayaran yang kami terapkan adalah setelah pekerjaan selesai. Dari seluruh pekerjaan yang telah disepakati dan diselesaikan, kami menerima pembayaran sebesar Rp 300 juta sesuai nilai yang tercantum dalam proposal dan dokumen pertanggungjawaban (SPJ),” jelasnya.
Namun, ia mengakui tidak seluruh proyek dibayar penuh karena keterbatasan anggaran desa.
“Hal tersebut kami terima sebagai bagian dari risiko pekerjaan, mengingat sistem pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai,” ujarnya.
Di sisi lain, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal tercatat sebagai Direktur CV Promiseland—perusahaan yang mengajukan proposal ke sejumlah desa.
Proposal tersebut kini menjadi objek perkara karena diduga tidak disusun sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup, serta digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada periode 2020 hingga 2022.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyentuh irisan antara kebijakan anggaran desa, sektor ekonomi kreatif, dan potensi kriminalisasi profesi berbasis jasa yang belum memiliki standar harga baku. []
























