ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal membuka dan mengizinkan kembali ekspor benih lobster yang dilarang oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Sebelumnya, Susi melarang perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak diperjualbelikan keluar Indonesia dan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
Kebijakan yang diambil oleh Edhy Prabowo itu sebagaimana dilansir dari laman Tempo dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah budidaya lobster di level petambak.
“Kenapa enggak ambil langkah izinkan budidaya, kita berikan (izin) ekspor (benih lobster) dengan kuota,” kata Edhy dalam rapat kerja nasional KKP di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Ide ini berangkat dari temuan KKP terhadap benih-benih lobster yang menyebar di tangan para pedagang di Vietnam. Edhy mengatakan sekitar 80 persen benih lobster yang diterima importir negara itu berasal dari Indonesia.
Pengiriman lobster ini ditengarai tidak langsung diterbangkan dari Indonesia ke Vietnam, melainkan melalui Singapura. Sampai di Vietnam, benih lobster dilepas dengan harga Rp 139 ribu per ekor.
Padahal, harga benih lobster yang dijual di level petambak dalam negeri hanya Rp 5.000. Ia menilai bahwa, petambak akan menikmati nilai lebih seumpama benih lobster dijual setara harga yang disepakati importir Vietnam.
Adapun ihwal alasan keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan budidaya, Edhy memastikan petambak menyediakan restok lobster dewasa sebanyak 5 persen. Ia lantas meminta ada kajian khusus terkait perkembangbiakan lobster seandainya kebijakan ekspor diterapkan.
“Kita minta ini dijadikan putusan ilmiah. Bahwa lobster itu kalau tidak dipanen toh tumbuhnya 1 persen,” ujar dia.