• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Loyo di Akhir Perdagangan, 354 Saham Ditutup Melemah

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Dana Haji Rp 184 Triliun Disimpan di Mana? Ini Penjelasan Lengkap BPKH

Sore Ini, PT Angkasa Pura II Gelar RUPS RKAP

Putra Karni Ilyas Jadi Komisaris Independen Angkasa Pura

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Kader PSI: Politik Jokowi Bukan Oligarki

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Uang Rp100 Juta Milik Petani di Aceh Hilang Saat Salat Zuhur

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

Dua Jenazah Kembali Ditemukan di Dalam KM Virgo 8

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut Penjara 8,5 Tahun

by Muhammad Fadhil
September 21, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta kasus jual beli jabatan perangkat desa.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

BacaJuga

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

IHSG Loyo di Akhir Perdagangan, 354 Saham Ditutup Melemah

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

Dana Haji Rp 184 Triliun Disimpan di Mana? Ini Penjelasan Lengkap BPKH

Putra Karni Ilyas Jadi Komisaris Independen Angkasa Pura

Kader PSI: Politik Jokowi Bukan Oligarki

Jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek DJKA, serta praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar.

Jaksa menjelaskan, uang pengganti itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta milik Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, Sudewo dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun sebagai pengganti uang tersebut.

Tak hanya itu, KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Menurut jaksa, pencabutan hak dipilih diperlukan karena tindak pidana yang dilakukan Sudewo dinilai berdampak luas terhadap masyarakat. Masa pencabutan hak tersebut dihitung setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokoknya. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Tim 8 Sudewo Diduga Mainkan Tarif Jabatan Desa, Sekdes Dipatok Rp 225 Juta

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik manipulasi tarif dalam dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten...

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Bupati Sudewo Ditangkap KPK, Gerindra Proses Sidang Mahkamah Partai

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra bergerak cepat merespons operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pati Sudewo oleh...

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

ASPEK.ID, JAKARTA - Bupati Pati Sudewo membeberkan setidaknya tiga poin bantahan usai resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In