ASPEK.ID, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta kasus jual beli jabatan perangkat desa.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek DJKA, serta praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar.
Jaksa menjelaskan, uang pengganti itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta milik Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, Sudewo dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun sebagai pengganti uang tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Menurut jaksa, pencabutan hak dipilih diperlukan karena tindak pidana yang dilakukan Sudewo dinilai berdampak luas terhadap masyarakat. Masa pencabutan hak tersebut dihitung setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokoknya. []














