ASPEK.ID, JAKARTA – Bupati Pati Sudewo membeberkan setidaknya tiga poin bantahan usai resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo secara tegas membantah menerima imbalan apa pun, termasuk tuduhan pemerasan senilai Rp 2,6 miliar.
“Saya berbicara apa adanya. Soal dipercaya atau tidak, silakan,” ujar Sudewo, dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (21/1).
Sudewo menegaskan tidak pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal. Ia menyebut pengisian perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026, sehingga menurutnya tidak masuk akal jika pembahasan tersebut dilakukan lebih awal.
“Rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa adalah Juli 2026, masih 6 bulan ke depan. Mengapa bulan Juli? Karena APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama 4 bulan, yaitu dimulai dari bulan September 2026, sehingga pengisiannya pada Juli 2026,” kata dia.
Ia juga menegaskan tidak pernah membahas rencana tersebut dengan para kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun. Kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, saya belum pernah membahasnya sama sekali,” tegas Sudewo.
Poin kedua bantahan Sudewo adalah klaim bahwa tidak ada praktik transaksional dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk perangkat desa. Ia mengaku sempat mengklarifikasi isu transaksi jabatan kepada pihak-pihak yang disebut terlibat.
“Soal rumor ada kepala desa yang bertransaksi soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan, ada satu orang katanya demikian, saya klarifikasi dia tidak melakukan,” tutur dia.
Sudewo juga mengaku berupaya memastikan seleksi perangkat desa berjalan objektif dan transparan dengan menyiapkan regulasi khusus.
“Saya sudah memanggil Pak Tri Hariyama yang tupoksinya menangani itu pada awal Desember 2025 supaya draft peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain, salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas/LSM/semua pihak, termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi,” jelas dia.
Ia menegaskan tidak pernah menerima imbalan dalam pengangkatan pejabat selama menjabat sebagai bupati.
“Itu betul-betul saya niatkan. Mengapa? Selama saya menjadi bupati, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” kata dia.
Dalam poin ketiga, Sudewo mengaku dirinya dikorbankan dan tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ungkap Sudewo.
Ia menyebut tiga kepala desa yang juga menjadi tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, justru sempat menemuinya untuk meminta arahan agar pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sudewo dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. []
























