• Latest
  • Trending
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

RI Punya Potensi Besar Mineral Tanah Jarang, Danantara Ungkap Kendalanya

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

7 Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di Kapal Induk USS Abraham Lincoln

7 Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di Kapal Induk USS Abraham Lincoln

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan III 2024

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai mulai Beroperasi 26 Agustus

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Alasan Istana Kirim 1 Nama Jadi Gubernur BI ke DPR

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

OJK Tetapkan Alex Jadi Komisaris BEI

Indonesia Borong 36 Jet Tempur Rafale dan 8 F-15EX

Jelang HUT ke-81 RI, 2 Rafale Indonesia Unjuk Aksi di Langit Istana

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

by Muhammad Fadhil
Agustus 6, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima 50 persen gaji pokok meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan karena status Febrie sebagai jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) belum dicabut sepenuhnya. Saat ini, proses pemberhentian tetap masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).

BacaJuga

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

RI Punya Potensi Besar Mineral Tanah Jarang, Danantara Ungkap Kendalanya

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Meski masih menerima sebagian gaji pokok, Anang menegaskan seluruh hak berupa tunjangan dan fasilitas jabatan sudah tidak lagi diberikan kepada Febrie.

“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Kebijakan itu berlaku sambil menunggu proses hukum terhadap Febrie selesai hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/8).

Anang menjelaskan, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden karena mekanisme tersebut baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah dan putusannya telah inkracht.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian sementara diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai penetapan status tersangka terhadap Febrie. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” tuturnya. []

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memberikan program diskon harga pembelian isi ulang LPG nonsubsidi jenis Bright Gas hingga Rp8.100...

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

ASPEK.ID, JAKARTA - Chief Technology Officer (CTO) Danantara Indonesia, Sigit Puji Santosa, menegaskan perusahaan-perusahaan pelat merah tidak boleh hanya bermain...

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan perkembangan terbaru tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Menurutnya, tarif yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In