• Latest
  • Trending
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Gerindra Tetapkan 6 Cagub dari Aceh ke Maluku

Survei: Elektabilitas Gerindra Teratas, PSI 4 Persen

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Head to Head Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Ajukan Mundur dari Wakasad

Kawasan  Candi Borobudur Jadi Percontohan BLK Komunitas

Stupa Candi Borobudur Masih Dipugar

Kereta Api Ganti Logo dan Visi

Ketua Serikat Pekerja Jadi Komisaris KAI

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

The Atjeh Connection Buka Cabang ke-10 di Serpong, Perluas Diplomasi Budaya Aceh dari Indonesia ke Dunia

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

MDIS Tegaskan Gibran Mahasiswa Penuh Waktu, Tempuh Pendidikan hingga S1

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

by Muhammad Fadhil
Agustus 6, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima 50 persen gaji pokok meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan karena status Febrie sebagai jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) belum dicabut sepenuhnya. Saat ini, proses pemberhentian tetap masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).

BacaJuga

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Survei: Elektabilitas Gerindra Teratas, PSI 4 Persen

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

Jokowi Nonton Langsung Final Indonesia Vs Thailand Malam Ini

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,9 T, Kredit Macet 4,73%

Meski masih menerima sebagian gaji pokok, Anang menegaskan seluruh hak berupa tunjangan dan fasilitas jabatan sudah tidak lagi diberikan kepada Febrie.

“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Kebijakan itu berlaku sambil menunggu proses hukum terhadap Febrie selesai hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/8).

Anang menjelaskan, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden karena mekanisme tersebut baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah dan putusannya telah inkracht.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian sementara diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai penetapan status tersangka terhadap Febrie. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” tuturnya. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

  ASPEK.ID,  BLORA - Badan Gizi Nasional (BGN) menguji coba sistem prasmanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penerapan pola...

Gerindra Tetapkan 6 Cagub dari Aceh ke Maluku

Survei: Elektabilitas Gerindra Teratas, PSI 4 Persen

  ASPEK.ID, JAKARTA - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) merilis hasil survei tingkat elektabilitas sejumlah partai politik yang dilakukan pada...

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Intip Laba Bank Himbara Tertinggi Hingga Agustus 2026

ASPEK.ID, JAKART — Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terus berpacu mencatatkan pertumbuhan laba alias hingga Agustus 2026. Kelompok bank ini...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In