ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima 50 persen gaji pokok meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan karena status Febrie sebagai jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) belum dicabut sepenuhnya. Saat ini, proses pemberhentian tetap masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).
Meski masih menerima sebagian gaji pokok, Anang menegaskan seluruh hak berupa tunjangan dan fasilitas jabatan sudah tidak lagi diberikan kepada Febrie.
“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Kebijakan itu berlaku sambil menunggu proses hukum terhadap Febrie selesai hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/8).
Anang menjelaskan, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden karena mekanisme tersebut baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah dan putusannya telah inkracht.
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian sementara diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai penetapan status tersangka terhadap Febrie. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” tuturnya. []
















