• Latest
  • Trending
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK Hari Ini

PSIM Yogyakarta Rekrut Striker asal Paraguay

PSIM Yogyakarta Rekrut Striker asal Paraguay

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Telkom Tanam 20 Ribu Mangrove Perkuat Ekosistem Pesisir

Alasan Investor Global Lirik RI

Memanipulasi Gambar Prabowo  dengan AI, Polisi Tangkap Karyawan

Divpropam Mabes Polri Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba

Divpropam Mabes Polri Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba

Riset Dosen Universitas Pertamina Lahirkan Netrash, Permudah Administrasi Bank Sampah

Riset Dosen Universitas Pertamina Lahirkan Netrash, Permudah Administrasi Bank Sampah

Demi Jaga Daya Beli Jepang Potong Pajak Makanan Jadi 1 persen

Demi Jaga Daya Beli Jepang Potong Pajak Makanan Jadi 1 persen

Sampah Jakarta 9.059 Ton/Hari, Mayoritas Sisa Makanan

Gubernur DKI Jakarta: Pembuang Sampah Akan Diumumkan ke Publik untuk Efek Jera

Catat ini Penulisan HUT RI yang Benar

Catat ini Penulisan HUT RI yang Benar

Prabowo Minum Air Banjir Olahan BRIN

BRIN Ajukan Tambahan Dana Riset Rp 1 Triliun

Pulihkan 3.000 Faskes di Sumatera, Kemenkes Butuh Rp 529,3 Miliar

Menkes Audit Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS

Arab Saudi Uji Coba Umrah 4 Oktober

BPS: Tingkat Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2026 Tertinggi Sejak 2019

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

by Muhammad Fadhil
Agustus 6, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima 50 persen gaji pokok meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan karena status Febrie sebagai jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) belum dicabut sepenuhnya. Saat ini, proses pemberhentian tetap masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).

BacaJuga

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK Hari Ini

PSIM Yogyakarta Rekrut Striker asal Paraguay

Telkom Tanam 20 Ribu Mangrove Perkuat Ekosistem Pesisir

Memanipulasi Gambar Prabowo  dengan AI, Polisi Tangkap Karyawan

Divpropam Mabes Polri Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba

Riset Dosen Universitas Pertamina Lahirkan Netrash, Permudah Administrasi Bank Sampah

Meski masih menerima sebagian gaji pokok, Anang menegaskan seluruh hak berupa tunjangan dan fasilitas jabatan sudah tidak lagi diberikan kepada Febrie.

“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Kebijakan itu berlaku sambil menunggu proses hukum terhadap Febrie selesai hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/8).

Anang menjelaskan, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden karena mekanisme tersebut baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah dan putusannya telah inkracht.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian sementara diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai penetapan status tersangka terhadap Febrie. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” tuturnya. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK Hari Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang...

PSIM Yogyakarta Rekrut Striker asal Paraguay

PSIM Yogyakarta Rekrut Striker asal Paraguay

ASPEK.ID, JAKARTA - PSIM Yogyakarta menambah kekuatan legiun asingnya dengan mendatangkan Mauro Caballero, striker asal Paraguay, guna mengarungi musim kompetisi...

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Telkom Tanam 20 Ribu Mangrove Perkuat Ekosistem Pesisir

NTT -  PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan praktik berkelanjutan melalui aksi penanaman 20 ribu...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In