ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan proses ke tahap penyidikan.
“Proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (13/2) malam.
Eko menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Rabu (11/2) sore terkait pengamanan terhadap AKBP Didik oleh Paminal Mabes Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai sebuah koper warna putih milik yang bersangkutan.
Koper tersebut diduga disimpan di kediaman seorang anggota kepolisian berinisial Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta ketamine seberat lima gram.
Temuan itu menjadi dasar penyidik untuk meningkatkan status hukum Didik menjadi tersangka.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. []
























