ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan pelanggaran terjadi dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Pengisian kuota tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Jaksa menduga pengaturan kuota itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” tutur jaksa.
Diduga Ada Fee Percepatan
Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah.
Dalam perkara ini, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Pembagian tersebut ditetapkan sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Jaksa menilai pengaturan tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menyebabkan kerugian negara, jaksa mendakwa Yaqut memperkaya dirinya sendiri sebesar US$271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ungkap jaksa.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut turut memperkaya pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya menjalani proses persidangan atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. []
















