ASPEK.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan bahwa Densus 88 menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021).
“Munarman ditangkap di Pamulang, Tangerang terkait tindak pidana terorisme,” katanya.
Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun belum dirinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” sebutnya.
Pria kelahiran Palembang, Sumatra Selatan, 16 September 1968 itu adalah mantan jubir FPI, advokat, mantan aktivis HAM, mantan ketua umum YLBHI dan kemudian beralih menjadi Panglima Komando Laskar Islam, kelompok FPI.