ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme harus tetap berada dalam koridor aturan yang jelas dan terukur.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat merespons draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final.
“Kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga,” ujar Listyo seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1).
Menurutnya, proses harmonisasi menjadi langkah penting agar regulasi yang disusun tidak hanya efektif dalam menghadapi ancaman terorisme, tetapi juga selaras dengan sistem hukum dan pembagian kewenangan antarinstansi. Kapolri menekankan, penanganan terorisme selama ini berada dalam kerangka penegakan hukum yang dijalankan Polri, sehingga keterlibatan TNI perlu diatur secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih peran.
Listyo juga menilai, kejelasan aturan akan memastikan sinergi antar-lembaga tetap berjalan tanpa mengaburkan fungsi utama masing-masing institusi dalam menjaga keamanan nasional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang juga menjabat sebagai juru bicara Presiden RI sebelumnya turut merespons beredarnya draf perpres terkait tugas TNI dalam penanggulangan terorisme yang mencuat sejak pekan pertama Januari 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa draf perpres tersebut belum bersifat final dan masih dalam proses pembahasan. Ia mengimbau publik untuk tidak berspekulasi berlebihan terhadap isi aturan yang belum ditetapkan pemerintah.
“Lebih baik kita melihat substansi dari peraturan yang akan diterbitkan, daripada mengkhawatirkan hal-hal yang belum tentu terjadi,” ujarnya.
Pemerintah, kata Prasetyo, memastikan pembahasan regulasi ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta kepentingan nasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. []
























