• Latest
  • Trending
Eks Wali Kota Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara

Eks Wali Kota Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Wali Kota Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Februari 26, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Eks Wali Kota Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara

Delapan orang terdakwa kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (25/2). (Antara/Anggi Mayasari)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 80 hari kurungan dalam sidang lanjutan kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 194 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wenharnol dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (25/2).

“Berdasarkan uraian fakta yang terungkap di pengadilan maka menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dan denda. Untuk satu terdakwa dibebankan uang pengganti karena dia sebagai terdakwa utama, selain itu para terdakwa memiliki peran masing-masing,” kata Wenharnol dikutip dari Antara, Kamis (26/2).

BacaJuga

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Dalam amar tuntutan, delapan terdakwa disebut memiliki peran berbeda dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Mega Mall dan PTM tersebut.

Selain Ahmad Kanedi, tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, yakni delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 47 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.

Kemudian dari perusahaan yang sama, Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan dan Komisaris PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan, dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono, serta Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso, masing-masing dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa dari PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa tidak tepat.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa pada klien kami. Jika berdasarkan fakta persidangan, perhitungan kerugian negara itu cacat prosedur,” ujar Aditiya.

Menurutnya, tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut karena aset Mega Mall dan PTM masih ada. Ia juga menyebut mekanisme bagi hasil belum berjalan karena belum memasuki waktu yang ditentukan. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Jakarta – Penemuan puluhan keping logam mulia jenis platinum di dalam mobil Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, menjadi...

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkap adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan di PT Pos Indonesia setelah melakukan...

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Takengon – Dilansir dari RRI Takengon, warga Kampung Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, memilih membangun dan memperbaiki sendiri jalan yang rusak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In