ASPEK.ID, JAKARTA – Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus. TAUD menyebut pengajuan banding dilakukan pada 17 Juni 2026, atau sepekan setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa.
“Berdasarkan penelusuran kami di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para terdakwa ini telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026,” ujar Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota TAUD, Fadhil Alfathan, dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Fadhil mengatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan proses banding tersebut. Dalam SIPP, perkara tercatat masih dalam tahap pengiriman berkas.
Menurut Fadhil, kondisi itu berlangsung sekitar dua bulan sejak permohonan banding diajukan. Informasi mengenai majelis hakim tingkat banding yang menangani perkara juga belum tercantum secara jelas dalam sistem.
“Kalau ini upaya hukum banding, maka sudah sampai batas mana status perkaranya? Dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta disebut sedang dalam proses pengiriman berkas,” katanya.
TAUD menilai minimnya informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi proses peradilan militer. Mereka juga mempertanyakan status penahanan para terdakwa selama proses banding berlangsung.
Fadhil merujuk Pasal 225 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur kewenangan penahanan ketika permohonan banding diajukan berada pada hakim tingkat banding.
“Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan,” ujarnya.
Selain mempertanyakan proses banding, TAUD juga menyoroti belum adanya pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, terutama pihak yang disebut berada pada level perencana maupun intelektual dalam rantai komando.
Divonis 1,5-3 Tahun Penjara
Kasus ini menyeret empat prajurit BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Edi Sudarko selaku terdakwa I dihukum 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain hukuman penjara, Edi dan Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Sami Lakka selaku terdakwa IV dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan masing-masing terdakwa dalam menentukan hukuman. Faktor tersebut membuat hukuman Nandala dan Sami lebih ringan meski keduanya memiliki pangkat lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya.
Kini, keempat terdakwa menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. TAUD mendesak proses banding dibuka secara transparan agar perkembangan perkara dapat diketahui publik. []
















