• Latest
  • Trending
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Empat Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Taksir Pasar Motor Listrik RI Rp 3.036 Triliun

5 Agenda RUPSLB BRI, Kamis 21 Januari

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

Rosan Ungkap 10 Perusahaan RI Siap Garap Motor Listrik Nasional

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Direktur Niaga Garuda Dicopot, Komisaris Siapkan Pelaksana Tugas

Persis Solo Datangkan Mantan Striker Timnas Indonesia

Persis Solo Datangkan Mantan Striker Timnas Indonesia

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Prabowo Puji Dua Jenderal karena Prestasi dan Pengabdian

Unilever akan PHK 3.200 Karyawan

PT GNI di Morowali PHK 1.900 Karyawan, Ini Alasan Perusahaan

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Bos Danantara Bakal Bebaskan DP Beli Motor Listrik

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Bagi BLT hingga Rp 8,3 Juta untuk 2,4 Juta Warga, Cair September

Gading Gajah yang Hilang di Aceh Tenggara Masih Jadi Misteri

Dua Gajah Sumatera Mati Beruntun di Aceh, BKSDA Didesak Evaluasi Menyeluruh

Kebakaran Bromo Meluas hingga 921 Hektare, Water Bombing Terkendala Kabut

Kebakaran Bromo Meluas hingga 921 Hektare, Water Bombing Terkendala Kabut

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Empat Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

by Muhammad Fadhil
Agustus 13, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur militer ungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI. Foto: CNN Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA – Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus. TAUD menyebut pengajuan banding dilakukan pada 17 Juni 2026, atau sepekan setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa.

“Berdasarkan penelusuran kami di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para terdakwa ini telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026,” ujar Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota TAUD, Fadhil Alfathan, dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

BacaJuga

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

Danantara Taksir Pasar Motor Listrik RI Rp 3.036 Triliun

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Rosan Ungkap 10 Perusahaan RI Siap Garap Motor Listrik Nasional

Direktur Niaga Garuda Dicopot, Komisaris Siapkan Pelaksana Tugas

Persis Solo Datangkan Mantan Striker Timnas Indonesia

Fadhil mengatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan proses banding tersebut. Dalam SIPP, perkara tercatat masih dalam tahap pengiriman berkas.

Menurut Fadhil, kondisi itu berlangsung sekitar dua bulan sejak permohonan banding diajukan. Informasi mengenai majelis hakim tingkat banding yang menangani perkara juga belum tercantum secara jelas dalam sistem.

“Kalau ini upaya hukum banding, maka sudah sampai batas mana status perkaranya? Dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta disebut sedang dalam proses pengiriman berkas,” katanya.

TAUD menilai minimnya informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi proses peradilan militer. Mereka juga mempertanyakan status penahanan para terdakwa selama proses banding berlangsung.

Fadhil merujuk Pasal 225 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur kewenangan penahanan ketika permohonan banding diajukan berada pada hakim tingkat banding.

“Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan,” ujarnya.

Selain mempertanyakan proses banding, TAUD juga menyoroti belum adanya pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, terutama pihak yang disebut berada pada level perencana maupun intelektual dalam rantai komando.

Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Kasus ini menyeret empat prajurit BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Edi Sudarko selaku terdakwa I dihukum 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain hukuman penjara, Edi dan Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Sami Lakka selaku terdakwa IV dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan masing-masing terdakwa dalam menentukan hukuman. Faktor tersebut membuat hukuman Nandala dan Sami lebih ringan meski keduanya memiliki pangkat lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya.

Kini, keempat terdakwa menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. TAUD mendesak proses banding dibuka secara transparan agar perkembangan perkara dapat diketahui publik. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam penyidikan kasus...

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Taksir Pasar Motor Listrik RI Rp 3.036 Triliun

Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan pasar motor listrik Indonesia memiliki potensi...

5 Agenda RUPSLB BRI, Kamis 21 Januari

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp103,81 triliun hingga akhir...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In