Menteri BUMN Erick Thohir berencana menghapus batas usia maksimal calon direksi anak perusahaan pelat merah.
“Dengan begitu, diharapkan, usia maksimal sebagai syarat seseorang menjadi direksi anak usaha tak lagi berlaku,” kata Erick seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2023).
Erick mengatakan Peraturan Menteri (Permen) BUMN eksisting mengatur seseorang harus berusia paling tinggi 58 tahun ketika akan diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN. Menurutnya, ketentuan tersebut dihapus dengan tujuan untuk memperluas kesempatan dan menyetarakan dengan persyaratan Direksi BUMN
“Penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN,” demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN.
Erick juga akan memberlakukan masa jabatan Direksi BUMN yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana sebelum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka sudah dinyatakan efektif sejak ditetapkan dalam RUPS.
“Peraturan Menteri (Permen) BUMN eksisting mengatur, direksi yang diangkat sebelum lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka masa jabatannya efektif sejak dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan tersebut,” paparnya.
Ihwal pengecualian asesmen untuk pengangkatan kembali Direksi anak perusahaan BUMN akan diatur kembali. Pasalnya, menurut dia, pengaturan kembali untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota Direksi anak usaha BUMN.
“Pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik,” seperti tertulis dalam dokumen tersebut.
Erick juga bakal kembali mengatur tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan. Dalam hal ini, direncanakan pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN.
Selain itu, menurut asesmen, hal tersebut diatur untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN.
Namun, pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.





















