ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Selasa (14/7). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Menurut Budi, penyitaan barang bukti tersebut bertujuan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan pelaksanaan audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
“BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” imbuhnya.
Hingga kini Bobby Adhityo Rizaldi belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta tanggapan.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari kertas kerja pemeriksaan hingga dokumen yang berkaitan dengan perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil pemeriksaan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat terhadap hasil temuan audit.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara dua tersangka lainnya diduga menerima suap, yakni ASN BPK yang juga menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga. []
























