ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Gibran menegaskan bahwa keadilan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” kata Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Menurutnya, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus diyakini oleh masyarakat luas.
Diketahui, Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Insiden tersebut terjadi usai ia menghadiri acara diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Dimas Bagus Arya, menyebut serangan dilakukan oleh orang tak dikenal sekitar pukul 23.00 WIB.
“Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Tak lama setelah kejadian, aparat militer bergerak. Pada Rabu (18/3), Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia mengamankan empat anggota yang diduga terlibat.
Keempatnya berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (lettu), serta ES (serda). Mereka diketahui bertugas di lingkungan Badan Intelijen Strategis dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Proses hukum pun berlanjut. Pada Selasa (7/4), berkas perkara bersama para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Selanjutnya, berkas akan diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilannya. []
























