ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Yeka disebut terlibat dalam perubahan materi laporan Ombudsman yang kemudian dipakai dalam proses gugatan hingga pembelaan korporasi terdakwa kasus CPO.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara itu bermula dari penanganan kasus minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Menurut Syarief, pada Februari 2022 Yeka menginisiasi Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam perkembangannya, Yeka diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.
“YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation,” ujar Syarief, Selasa (26/5).
Tak hanya itu, Kejagung juga menilai Yeka melanggar ketentuan karena menyebarluaskan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kemendag.
Dokumen tersebut, kata Syarief, kemudian diterima oleh advokat Marcella Santoso bersama tim legal Ariyanto Arnaldo Law Firm. LHP itu lalu digunakan sebagai dasar dalam gugatan tata usaha negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap Kemendag.
Selain dipakai dalam gugatan, laporan tersebut juga disebut menjadi bagian dari materi pleidoi para terdakwa korporasi dalam perkara CPO.
“Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya itu, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan dan penuntutan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI serta rumah Yeka Hendra Fatika. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara obstruction of justice kasus minyak goreng.
Dalam kasus ini, pihak yang telah berstatus terpidana antara lain Marcella Santoso serta korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Anang menambahkan, penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang dipakai dalam proses gugatan itu. []
























