• Latest
  • Trending
DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng

Bocoran Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan Dibentuk Jokowi

PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

DPR Minta Akar Masalah Blackout Sumatera Diusut Tuntas

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Golkar Minta MBG tak Ambil Dana Pendidikan

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

Sebagian Aceh Kembali Gelap Gulita, PLN Ungkap Penyebabnya

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 5,7 Guncang Bitung Sulut, Getaran Terasa hingga Ternate

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng

by Muhammad Fadhil
Mei 26, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Gedung Ombudsman. Foto: Ombudsman

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Yeka disebut terlibat dalam perubahan materi laporan Ombudsman yang kemudian dipakai dalam proses gugatan hingga pembelaan korporasi terdakwa kasus CPO.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara itu bermula dari penanganan kasus minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Menurut Syarief, pada Februari 2022 Yeka menginisiasi Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

BacaJuga

PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina

Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

DPR Minta Akar Masalah Blackout Sumatera Diusut Tuntas

Golkar Minta MBG tak Ambil Dana Pendidikan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, dalam perkembangannya, Yeka diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.

“YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation,” ujar Syarief, Selasa (26/5).

Tak hanya itu, Kejagung juga menilai Yeka melanggar ketentuan karena menyebarluaskan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kemendag.

Dokumen tersebut, kata Syarief, kemudian diterima oleh advokat Marcella Santoso bersama tim legal Ariyanto Arnaldo Law Firm. LHP itu lalu digunakan sebagai dasar dalam gugatan tata usaha negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap Kemendag.

Selain dipakai dalam gugatan, laporan tersebut juga disebut menjadi bagian dari materi pleidoi para terdakwa korporasi dalam perkara CPO.

“Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya itu, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan dan penuntutan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI serta rumah Yeka Hendra Fatika. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara obstruction of justice kasus minyak goreng.

Dalam kasus ini, pihak yang telah berstatus terpidana antara lain Marcella Santoso serta korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Anang menambahkan, penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang dipakai dalam proses gugatan itu. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bocoran Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan Dibentuk Jokowi

PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi sinyal kuat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bakal segera diumumkan...

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi

ASPEK.ID, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM....

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

ASPEK.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Bocoran Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan Dibentuk Jokowi

PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In