• Latest
  • Trending
DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng

by Muhammad Fadhil
Mei 26, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Gedung Ombudsman. Foto: Ombudsman

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Yeka disebut terlibat dalam perubahan materi laporan Ombudsman yang kemudian dipakai dalam proses gugatan hingga pembelaan korporasi terdakwa kasus CPO.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara itu bermula dari penanganan kasus minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Menurut Syarief, pada Februari 2022 Yeka menginisiasi Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

BacaJuga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Namun, dalam perkembangannya, Yeka diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.

“YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation,” ujar Syarief, Selasa (26/5).

Tak hanya itu, Kejagung juga menilai Yeka melanggar ketentuan karena menyebarluaskan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kemendag.

Dokumen tersebut, kata Syarief, kemudian diterima oleh advokat Marcella Santoso bersama tim legal Ariyanto Arnaldo Law Firm. LHP itu lalu digunakan sebagai dasar dalam gugatan tata usaha negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap Kemendag.

Selain dipakai dalam gugatan, laporan tersebut juga disebut menjadi bagian dari materi pleidoi para terdakwa korporasi dalam perkara CPO.

“Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya itu, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan dan penuntutan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI serta rumah Yeka Hendra Fatika. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara obstruction of justice kasus minyak goreng.

Dalam kasus ini, pihak yang telah berstatus terpidana antara lain Marcella Santoso serta korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Anang menambahkan, penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang dipakai dalam proses gugatan itu. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

ASPEK.ID, LOMBOK - Gelaran MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sekadar menyajikan persaingan para pebalap dunia....

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

ASPEK.ID, JAKARTA - Menggunakan fitur ganti nomor di WA akan memindahkan informasi akun, termasuk foto profil, nama, info, chat individual,...

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menuding Komnas HAM tendensius saat menyimpulkan program...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In