ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat yang diajukan Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan sebelumnya dilayangkan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono, Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum.
Kuasa hukum DPP PPP, Syarif, mengatakan majelis hakim menilai gugatan tidak dapat diterima lantaran para penggugat belum lebih dulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.
“Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai,” ujar Syarif, Selasa (26/5).
Menurut Syarif, putusan tersebut kembali mengukuhkan posisi DPP PPP dalam menghadapi berbagai gugatan terkait dinamika internal partai. Ia bahkan menyebut kemenangan itu sebagai ‘hattrick’.
“Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hattrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai,” kata Syarif.
Syarif menyebut pertimbangan hakim merujuk pada ketentuan penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya setara dengan Mahkamah Partai. Ketentuan itu mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.
Dengan putusan tersebut, lanjut dia, kepengurusan DPW PPP Jawa Barat di bawah Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin sebagaimana tertuang dalam SK DPP PPP dinilai sah secara hukum.
“Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin,” ujarnya.
Ia berharap polemik internal partai tidak lagi berlanjut dan seluruh kader dapat kembali fokus menghadapi agenda politik mendatang, termasuk Pemilu 2029.
“Saya berharap semua pihak kembali bersatu untuk membesarkan PPP ke depan dalam menyongsong Pemilu 2029, serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan cara-cara seperti ini,” pungkasnya. []
























