ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng) berinisial AJK setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya.
Sanksi yang diberikan berupa pembebasan AJK dari jabatannya sebagai hakim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar pada Selasa (10/3).
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sekaligus Ketua MKH, Prim Haryadi, menyatakan majelis menilai AJK terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Majelis memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Prim dalam putusan yang dikutip dari situs resmi Komisi Yudisial, Sabtu (14/3).
Keputusan tersebut lebih ringan dibandingkan usulan sebelumnya dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AJK.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 2023. Saat itu, anak AJK berinisial AI bersama saudaranya AA pulang larut malam.
AJK menegur keduanya hingga terjadi pertengkaran. Dalam situasi tersebut, AI yang disebut berada di bawah pengaruh alkohol mengambil parang yang masih berada dalam sarungnya.
Keributan pun terjadi hingga senjata tersebut mengenai kepala AI dan menyebabkan luka.
Istri AJK, EC, kemudian menemukan korban dalam keadaan berdarah dan segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat menjalani perawatan, AI melakukan panggilan video dengan ibu kandungnya, EI, yang berada di Kendari. Setelah mengetahui kondisi anaknya, EI datang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun laporan itu kemudian dicabut sekitar dua pekan setelah kejadian, setelah keluarga memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam sidang MKH, AJK menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang buruk.
Pembelaan juga datang dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski demikian, majelis menilai alasan tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang hakim.
Selain itu, MKH juga mempertimbangkan rekam jejak disiplin AJK yang sebelumnya telah empat kali dijatuhi sanksi, termasuk hukuman nonpalu selama dua tahun.
Sidang MKH dipimpin oleh Prim Haryadi dengan anggota hakim agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Sutarjo. Dari unsur Komisi Yudisial hadir Abhan, F Williem Saija, Setyawan Hartono, serta Andi Muhammad Asrun. []
























