ASPEK.ID, JAKARTA – Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) baru mulai diberlakukan hari ini, Senin 1 Februari 2020. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12,5 persen. Kenaikan ini akan membuat harga rokok di pasaran juga dipastikan naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen.
Pemerintah mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sudah mempertimbangkan dampak konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat, perkembangan industri, hingga nasib para buruh dan petani tembakau ke depan.
Untuk itu, kenaikan tarif cukai rokok hanya menyasar segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I naik 18,4 persen
– Golongan 2A naik 16,5 persen
– Golongan 2B naik 18,1 persen.
2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I naik 16,9 persen
– Golongan 2A naik 13,8 persen
– Golongan 2B naik 15,4 persen.