Jakarta – Amerika Serikat (AS) mematok tarif baru ke Indonesia sebesar 10% mulai Jumat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemberlakuan tarif baru tersebut sebagai kabar yang bagus bagi Indonesia.
“Kan berarti yang (tarif) 19% kan enggak boleh. Balik yang normal, yang (tarif) 10% yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu,” ujar Purbaya, Jumat (24/7/2026).
Purbaya tidak menampik dari sisi global, tarif tersebut membuat posisi tawar Indonesia sama dengan negara lain. Sebab, besaran tarif itu juga diberlakukan kepada banyak negara mitra dagang AS lainnya.
“Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” imbuhnya.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa mulai hari Jumat.
Trump menilai negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan ini mulai berlaku tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.
Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), berdasarkan keputusan akhir, AS mengenakan tarif 10% terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5%.
Langkah tersebut upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor.
























