ASPEK.ID, JAKARTA – PT Hutama Karya/HK (Persero) menegaskan, kasus yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengadaan lahan di Sumatera bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Kasus yang menyeret mantan pejabat PT HK itu berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi.
“Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun untuk investasi pengembangan kawasan,” kata Adjib.
Ia juga mengatakan lahan yang bermasalah itu berada di Wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
“Sumber dana atas transaksi pembelian lahan ini tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN),” tegas Adjib.
Dia mengatakan sejauh ini Hutama Karya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.
“Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” ujarnya.
















