ASPEK.ID, JAKARTA – Pengunduran diri pucuk pimpinan TVRI mengguncang internal lembaga penyiaran publik nasional. Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Senin (23/2).
Keputusan tersebut disampaikan langsung dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi, kepala satuan kerja, serta pimpinan stasiun penyiaran TVRI se-Indonesia yang digelar di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.
Iman menegaskan, pengunduran dirinya murni didasari pertimbangan kesehatan yang mengharuskannya mengurangi intensitas pekerjaan.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar bisa fokus pada kondisi kesehatan. Tidak ada tekanan politik atau ancaman apa pun. Ini murni keputusan pribadi karena faktor kesehatan,” ujar Iman dalam keterangan resmi, Senin (23/2).
Langkah tersebut langsung direspons Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI. Dewas menyatakan akan memproses surat pengunduran diri itu sesuai ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI serta Keputusan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
Sesuai regulasi, Dewan Pengawas memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menggelar sidang dan menentukan sikap menerima atau menolak permohonan tersebut.
Ketua Dewas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan penghargaan atas kontribusi Iman selama memimpin TVRI. Ia juga mengimbau seluruh jajaran tetap menjaga stabilitas internal dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kepada seluruh direksi dan karyawan TVRI, tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas masing-masing. Mari kita terus menjalankan fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik,” kata Agus.
Pengunduran diri pucuk pimpinan ini menjadi momentum penting bagi TVRI dalam menjaga kesinambungan tata kelola dan komitmen sebagai lembaga penyiaran publik nasional. []
























