• Latest
  • Trending
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Yaqut Ungkap Alasan Bagi-bagi Kuota Haji

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Politikus PSI Sebut Rocky Gerung Pamer Kebodohan Bilang Lembaga Survei  Lembaga Tipu-tipu

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

Ketegangan Memuncak, Pasukan AS Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Tinggalkan KPK, Rossa Purbo Bekti Kini Jadi Kapolres Bangkalan

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Senin 12 Oktober 2026 Naik, Segini Rinciannya

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Yaqut Ungkap Alasan Bagi-bagi Kuota Haji

by Muhammad Fadhil
Februari 24, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [Foto: Ist/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan Selasa (24/2).

Di hadapan awak media, Yaqut menegaskan langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan.

BacaJuga

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum,” ujar Yaqut.

Terkait substansi perkara, Yaqut menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah. Ia menyebut prinsip hifdzun nafsi — menjaga keselamatan jiwa — sebagai pijakan utama dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, keterbatasan kapasitas layanan dan akomodasi di Arab Saudi menjadi faktor krusial dalam penetapan distribusi kuota.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Indonesia, kata dia, hanya menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) kedua negara, termasuk terkait distribusi kuota.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai penetapan tersangka oleh KPK menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait kejelasan perhitungan kerugian negara.

Menurutnya, angka kerugian yang sempat beredar ke publik tidak pernah dijelaskan secara rinci dan konsisten.

“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas mulai dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia juga mengoreksi tudingan mengenai komposisi pembagian kuota. Selama masa kepemimpinan Yaqut, total jemaah yang diberangkatkan mencapai 241.000 orang. Dari jumlah itu, sekitar 213.320 merupakan jemaah reguler dan sekitar 27.000 jemaah khusus atau sekitar 11 persen — bukan skema 50:50 sebagaimana disebut sejumlah pihak.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar penetapan tersangka. Mereka menilai terdapat perubahan norma hukum seiring berlakunya KUHP baru.

“Kami melihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat secara prosedur, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan praperadilan ini,” tegas Mellisa.

Sidang praperadilan ini akan menjadi tahap awal pengujian legalitas penetapan tersangka terhadap Yaqut. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penyidikan KPK terhadap eks Menteri Agama tersebut telah sesuai prosedur atau justru mengandung cacat formil. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menepis anggapan daya beli masyarakat Indonesia melemah di tengah keluhan penurunan konsumsi sejumlah barang. Pemerintah justru...

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

ASPEK.ID, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan, penetapakannbencana nasional belum dilakukan, karena pemerintah menilai...

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

  ASPEK. ID, JAKARTA - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai sejumlah catatan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In