ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
Perkara ini bermula dari kebijakan pengalokasian anggaran pembelian lahan yang dilakukan tanpa dasar kajian investasi yang memadai. Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian, termasuk pembelian dengan nilai yang tidak mencerminkan harga wajar serta kondisi lahan yang belum sepenuhnya bersih secara administratif.
Akibat keputusan tersebut, negara dinilai mengalami kerugian sekitar Rp348 miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan sikap kooperatif selama proses persidangan serta faktor pribadi terdakwa.























